Sumber gambar: SMAN 3 Nabire
Kegiatan ekstrakulikuler merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting yang harus di laksanakan di sekolah dasar, banyak manfaat yang akan di dapat dari kegiatan ekstrakulikuler baik manfaat yang di dapat oleh siswa tersebut atau bagi sekolah itu tersendiri. Sebagai bagian dari pendidikan maka kebijakan mengenai kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari kebijakan departemen pendidikan nasional yang sebelum era reformasi disebut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kegiatan ekstrakulikuler sendiri merupakan kegiatan tambahan di luar jam pelajaran yang dilaksanakan untuk meningkatkan minat dan bakat siswa-siswa sesui dengan minat dan bakat siswa-siswi tersebut. Kegiatan pembelajarn di kelas hanya melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Sehingga sangat kurang untuk meningkatkan kualitas minat dan bakat siswa-siswa di sekolah desar. Dengan demikian kegiatan ekstrakulikuler sangat di perlukan di sekolah dasar. Namun sangat di sayangkan banyak sekolah yang tidak melaksanakan kegiatah ekstrakulikuler dengan optimal.Sejatinya pelajaran di Sekolah Dasar tidak cukup untuk menampung minat dan bakat siswa untuk meningkatkan minat dan bakatnya. Maka dari itu kegiatan ekstrakulikuler sangat di perlukan di sekolah apalagi di sekolah dasar. Di lain sisi juga terkadang banyak siswa yang menghabiskan waktunya untuk bermain gadget dan lainnya dimana akan lebih baik waktu yang di pakai siswa di pakai juga untuk kegiatan ekstrakulikuler dimana siswa dapat bermain sekaligus meningkatkan skill atau kemampuan siswa di minat dan bakat yang di miliki siswa.
Secara terminologi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa. Bahkan lebih jauh lagi dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/O/1992 bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah. Moh. Uzer Usman mengemukakan bahwa ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran (tatap muka) baik dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliki oleh peserta didik dari berbagai bidang studi.
Sebagai bagian dari pendidikan maka kebijakan mengenai kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari kebijakan departemen pendidikan nasional yang sebelum era reformasi disebut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan ekstrakurikulerpada masa itu dilakukan dengan berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor: 0461/U/1964 dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor : 226/C/Kep/O/1992. Dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan disamping jalur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), latihan kepemimpinan dan wawasan wiyatamandala.
Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian kegiatan ekstrakurikuler diatas bahwa kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah dan pembinaan dan pelatihan bagi siswa yang terdapat dalam diri siswa sebagai penambahan pengetahuan dan pengalaman mereka. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat pendidikan menengah kejuruan yang di kutip oleh B Suryo Subroto adalah : 1. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif dan psikomotor. 2. Mengembangkan minat dan bakat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia yang seutuhnya dan positif. 3. Dapat mengetahui dan mengenal serta dapat membedakan hubungan antara suatu pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
Tujuan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Permendiknas No. 39 tahun 2008, yaitu sebagai berikut : 1. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kreativitas. 2. Memantapkan keperibadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. 3. Mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat.
Dari tujuan yang telah dikemukakan diatas bahwa ekstrakurikuler bertujuan untuk memperluas, meningkatkan dan memantapkan pengetahuan siswa, membina dan mengembangkan bakat, minat dan keterampilan pribadi dalam rangka mengisi waktu senggang mereka serta dalam upaya pembentukan pribadi dan mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, serta melengkapi upaya pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Dengan demikian kegiatan ekstrakulikuler sangat di
perlukan di sekolah dasar. rata-rata kegiatan ekstrakulikuler pada masa pedamic terhenti karena keterbatasan waktu dan tempat. salah satu kegiatan ekstrakulikuler yang dapat dilakukan pada masa pandemic adalah keperamukaan dengan menyampaikan materi pada aplikasi zoom dan sebagainya. Untuk prakteknya belum bisa dilakukan secara langsung dan leluasa.
Comments
Post a Comment