Pemberlakuan PPKM di Kota Tasikmalaya

Sumber gambar : pikiran-rakyat.com


PPKM diberlakukan pada tanggal 2 juli 2021 lalu, kota tasikmalaya kembali memberlakukan PPKM Darurat hingga dua pekan ke depan. Alasannya karena banyak warga kota tasikmalaya yang terkonfirmasi positif covid19.

Sekertaris daerah (sekda) kota tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat ini. Pihaknya juga membatasi ruas jalan Hz Mustofa karena peningkatan covid19 saat ini masih meningkat beberapa hari yang lalu

Dalam PPKM Darurat ini semua toko dan mall ditutup sehingga tidak adanya kegiatan Masyarakat kecuali toko-toko yang essensial.

Selain, toko, caffe dan mall ditutup,pemerintah kota Tasikmalaya juga akan mengirimkan polisi di setiap RW Zona Merah yang ada di Kota Tasikmalaya akan di jaga oleh polisi. Kepala polres Kota (polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan khusus setiap anggota menjaga di lingkungan Rukun Warga (RW) yang berzona merah atau oranye dan bahkan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Doni juga menambahkan, warga yang bergejala covid seperti hilang indera penciuman, indera perasa akan terus dipantau, di data dan akan dilaporkan kepada tim medis.  Sehingga warga yang sedang melakukan isolasi mandiri akan terus dijaga dan dipantau agar tidak menularkan ke warga lainnya.


Dengan pemberlakuannya PPKM Mikro ini, jalan Hz mustofa dan jalan lainnya yang sering di datangi oleh warga sekarang sudah sepi dan tidak adanya warga yang berkativitas diluar rumah karena pengawasan yang sangat ketat.

Maka dengan pemberlakuan PPKM ini, warga kota tasikmalaya yakin dengan putusan pemerintah melalui PPKM Darurat ini sampai ke tingkat RW akan mampu menekankan Laju penyebaran Covid 19.


Sumber :
Kompas.com
mediaindonesia.com


Comments

In Our Opinion and Learning